Informasi Publik
02 Mei 2025 |
Administrator
| Info Layanan
1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala:
- Informasi tentang profil badan publik (kedudukan, alamat, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, struktur organisasi, profil pejabat).
- Ringkasan informasi tentang program dan kegiatan yang sedang dijalankan.
- Informasi kinerja badan publik (narasi realisasi program dan kegiatan).
- Informasi keuangan (rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar aset dan investasi).
- Daftar aset dan investasi.
- Informasi tentang pengadaan barang dan jasa.
- Informasi tentang prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat.
- Informasi tentang jenis, persebaran, dan daerah sumber penyakit menular.
- Informasi tentang racun pada bahan makanan.
- Informasi tentang rencana gangguan utilitas publik.
- Laporan layanan informasi publik.
2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta:
- Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (misalnya informasi bencana alam, informasi terkait keamanan).
- Layanan pengaduan pelanggaran.
- Panduan dan pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat:
- Daftar Informasi Publik (DIP).
- Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan badan publik.
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan.
- Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya.
- Surat-menyurat pimpinan atau pejabat badan publik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
- Informasi tentang standar pengumuman informasi bagi penerima izin dan/atau perjanjian kerja.
4. Informasi yang Dikecualikan:
Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik jika dibuka dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum.
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat.
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
- Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional.
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
- Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan wasiat seseorang.
- Mengungkap rahasia pribadi.
- Mengungkap memorandum atau surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan.
- Informasi lain yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.