informasi-publik

Informasi Publik

 02 Mei 2025 |   Administrator | Info Layanan

1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala:

  • Informasi tentang profil badan publik (kedudukan, alamat, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, struktur organisasi, profil pejabat).
  • Ringkasan informasi tentang program dan kegiatan yang sedang dijalankan.
  • Informasi kinerja badan publik (narasi realisasi program dan kegiatan).
  • Informasi keuangan (rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar aset dan investasi).
  • Daftar aset dan investasi.
  • Informasi tentang pengadaan barang dan jasa.
  • Informasi tentang prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat.
  • Informasi tentang jenis, persebaran, dan daerah sumber penyakit menular.
  • Informasi tentang racun pada bahan makanan.
  • Informasi tentang rencana gangguan utilitas publik.
  • Laporan layanan informasi publik.

2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta:

  • Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (misalnya informasi bencana alam, informasi terkait keamanan). 
  • Layanan pengaduan pelanggaran.
  • Panduan dan pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat:

  • Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan badan publik.
  • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan.
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya.
  • Surat-menyurat pimpinan atau pejabat badan publik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  • Informasi tentang standar pengumuman informasi bagi penerima izin dan/atau perjanjian kerja.

4. Informasi yang Dikecualikan:

Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik jika dibuka dapat:

  • Menghambat proses penegakan hukum.
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional. 
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan wasiat seseorang. 
  • Mengungkap rahasia pribadi.
  • Mengungkap memorandum atau surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan.
  • Informasi lain yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

PERMOHONAN INFORMASI 


    Tidak ada komentar...

Rustam Effendi, S.sos
Camat Pondok Suguh

Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

Rustam Effendi, S.sos
Camat

Wahyu Setiawan, MPH
Sekretaris

Irwan Wiraharyadi, ST
Seksi Ekobang

Musliadi, S.IP
Subbag Perencanaan dan Keuangan

Jusmani, SE
Seksi Pemerintahan

Media Sosial

PENGUNJUNG